topmetro.news, Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) terus menggali masukan guna melahirkan regulasi yang tepat guna.
Dalam rapat lanjutan, Senin (25/8/2025), pansus melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas P2K Kota Medan, Perumda Tirtanadi, PLN, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Laila Badri. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa perda mendatang harus mengatur penyediaan dan pemeliharaan hydrant serta tandon air untuk menunjang respons cepat terhadap kebakaran.
“Kondisi saat ini sangat memprihatinkan. Dari 60 titik hydrant yang ada, hanya 5 yang berfungsi. Ini harus dibenahi dan diatur dalam Perda,” ujar Edwin Sugesti.
Edwin menyarankan agar Dinas P2K segera berkoordinasi dengan Perumda Tirtanadi untuk memetakan kebutuhan hydrant dan tandon di lokasi-lokasi rawan kebakaran. Ia juga meminta agar tanggung jawab perawatan dan pengelolaan sarana tersebut diatur secara jelas dalam Perda.
Wakil Ketua Pansus Laila Badri, turut meminta agar Dinas P2K menyampaikan data pasti mengenai titik hydrant yang dibutuhkan, termasuk kemungkinan relokasi. “Jumlahnya bisa saja lebih dari 60 titik. Penempatan dan fungsinya harus dikaji ulang dan dikomunikasikan dengan pihak terkait,” katanya.
Laila juga menyinggung pentingnya pengawasan instalasi listrik oleh PLN serta penanganan pencurian arus yang kerap menjadi penyebab korsleting dan kebakaran. Ia menegaskan, pencurian kabel juga perlu diawasi lebih ketat karena kemungkinan dilakukan oleh pihak yang memahami kelistrikan.
Tirtanadi Siap Kolaborasi
Perwakilan Perumda Tirtanadi, Dedi Gusman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkoordinasi dan mendukung pelaksanaan Perda nantinya.
“Kami siap membantu perbaikan dan pengaktifan hydrant maupun tandon. Ke depan, kami akan berikan masukan terkait lokasi sumber air potensial dan titik strategis yang membutuhkan hydrant aktif,” jelas Dedi.
Selama ini, menurutnya, kurangnya koordinasi membuat pihaknya tidak mengetahui titik hydrant mana saja yang tidak aktif atau rusak.
Sementara Kepala Dinas P2K Kota Medan M Yunus, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Perumda Tirtanadi dan instansi lainnya untuk mendata ulang serta memetakan kebutuhan hydrant dan tandon, termasuk aspek perawatannya.
“Kami akan melakukan kajian mendalam agar kebutuhan dan prioritas bisa dituangkan secara komprehensif dalam Perda,” pungkasnya.
reporter | Thamrin Samosir